Strategi Pemenangan Pilkada Sumbar 2015

Click here to edit subtitle

Kepada Yth: Bapak / Ibu Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah
Se Sumatera Barat

Sesuai dengan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2015, Pelaksanaan Kampanye pada Pilkada tahun 2015 sangat membatasi ruang gerak kandidat dalam rangka memperkenalkan dan mensosialisasikan Visi, Misi dan Program kandidat yang akan ikut berkompetisi. misalnya saja Pelarangan Kampanye dalam bentuk Rapat Umum Terbuka dan Pembatasan pemasangan Alat Peraga Kampanye. Belum lagi Sanksi yang diterapkan KPU yang bisa mengakibatkan Pembatalan Pencalonan atau di DISKUALIFIKASI.

Untuk itu Salah satu Strategi yang cukup efektif dan efisien dalam menghadapi Pilkada tahun ini adalah dengan pemanfaatan teknologi dan kampanye di Media Sosial.

Melalui Web yang sederhana ini, Kami dari Perusahaan StartUp menawarkan kerjasama kepada Bapak/Ibu dalam rangka mensukseskan Bapak/Ibu menjadi Kepala Daerah/Wakil Daerah di Ranah Minang yang kita cintai ini.

Untuk dapat melihat Paket dan Jasa yang kami tawarkan, silahkan Bapak/Ibu lihat pada tab "PAKET DAN HARGA"